Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum internasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan serangan siber. Kejahatan siber dan serangan siber merupakan ancaman serius yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji berbagai sumber, termasuk jurnal akademik, buku, dokumen kebijakan, dan laporan organisasi internasional, untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional seperti kedaulatan, non-intervensi, dan kerja sama internasional diterapkan dalam konteks ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber memainkan peran penting dalam membentuk kerangka hukum internasional untuk penanganan kejahatan siber. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk kesenjangan kapasitas antara negara maju dan berkembang, perbedaan regulasi, dan kepentingan nasional yang beragam. Penelitian ini juga menemukan bahwa kerja sama internasional yang lebih erat dan harmonisasi hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber. Sebagai saran, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerja sama internasional melalui perjanjian bilateral dan multilateral, pengembangan kapasitas teknologi di negara berkembang, dan partisipasi aktif sektor swasta. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperkuat respons global terhadap ancaman siber dan memastikan keamanan siber yang lebih baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024