Penelitian ini membahas kontroversi seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia dan implikasinya terhadap praktik jurnalisme investigasi serta kebebasan pers. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini menyajikan tinjauan yang mendalam tentang pandangan beragam pihak terkait RUU Penyiaran, termasuk media massa, aktivis, dan pemerintah. Temuan penelitian menyoroti perdebatan antara kepentingan regulasi media yang lebih ketat untuk menjaga ketertiban publik dan perlindungan hak privasi dengan kebutuhan akan kebebasan berekspresi dan akses informasi yang lebih luas. Implikasi dari revisi RUU Penyiaran terhadap praktik jurnalisme investigasi juga dianalisis secara kritis. Hasil penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang kompleksitas isu-isu yang terlibat dalam pembahasan RUU Penyiaran dan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepentingan publik.
Copyrights © 2024