Dalam kerangka hak asasi manusia, Perlunya mencapai keseimbangan antara hak dan tanggung jawab pekerja rumah tangga (PRT) dan hak asasi manusia (HAM) dibahas dalam penelitian ini. Artikel ini menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dari sudut pandang pekerja, hak asasi manusia menuntut perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana UU Cipta Kerja melindungi pekerja rumah tangga secara hukum dan hak serta perlindungan apa saja yang tersedia bagi mereka. Teknik penelitian hukum normatif dan pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dikaji dalam literatur, dan data kemudian dianalisis secara kualitatif. Sebuah langkah menuju pencapaian demokrasi ekonomi di dalam negeri adalah reformasi hukum dalam RUU ini. Kajian ini menarik perhatian pada sejumlah inisiatif, seperti advokasi, reformasi hukum, fungsi paralegal, dan pembentukan pusat layanan untuk mendukung serikat pekerja yang mewakili pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga dilindungi oleh RUU PPRT yang memperjelas hubungan hukum antara majikan dan pekerja. Meskipun telah diusulkan antara tahun 2004-2009, RUU ini belum disahkan, meskipun faktanya RUU ini dianggap penting untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dengan menggunakan formula pendapatan per jam untuk menentukan jam kerja dengan tetap mempertimbangkan keadilan ekonomi. RUU PPRT diharapkan dapat memajukan kesetaraan gender, meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, dan membangun demokrasi ekonomi dalam rumah tangga. Dipercaya bahwa pengesahan undang-undang ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2024