Artikel ini mempresentasikan hasil analisis terhadap tiga tuturan warganet pada kolom komentar Instagram milik para figur publik di Indonesia yang dilaporkan sebagai kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagai bentuk kajian linguistik forensik, data-data pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan semantik dan pragmatik. Penelitian ini menemukan bahwa 1) secara semantis, para tersidik terindikasi berintensi melakukan tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta pengancaman melalui tuturan-tuturannya, 2) secara pragmatis, sebagian besar dari tuturan-tuturan tersebut termasuk ke dalam bentuk ilokusi eskpresif terutama untuk menunjukkan kemurkaan atau sekadar opini pribadi tersidik, dan dengan demikian, 3) tuturan-tuturan tersebut dapat dikatakan berpotensi melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta ayat (4) tentang upaya pengancaman melalui media elektronik.
Copyrights © 2022