Pergolakan bangsa yang bernuansa sosial-politik dengan menggunakan semboyan agama (baca: Islam) semenjak pasca-Orde Baru hingga sekarang tidak kunjung menemui penyelesaian. Khususnya klaim yang dilakukan oleh sebagian kelompok Islam mainstream yang mengenai bentuk negara Indonesia dan penggunaan hukum syariat hukum Islam dalam tatanan sosial-politik. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) menggunakan pendekatan analisis historis, yakni suatu metode penelaahan serta sumber-sumber lain yang berisi informasi mengenai masa lampau dan dilaksanakan secara sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan Islam tidak memberikan kepastian aturan terkait pergantian pemimpin secara eksplisit dan detail. Apalagi menyangkut konsepsi negara yang utuh: struktur dan sistem pemerintahan, cakupan wilayah serta hal-hal teknis semacamnya. Indonesia merupakan Darul Islam, bukan Daulah Islamiyyah. Darul Islam mengacu pada wilayah yang dihuni kaum muslimin dengan segenap haknya untuk menjalankan syari’at Islam secara aman sebagaimana di masa Nabi Muhammad SAW mendirikan negara Madinah, sedangkan Daulah Islamiyyah merujuk kepada konsep negara Islam integralistik.
Copyrights © 2021