(Analisis UU Cipta Kerja Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia): Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan mengeluarkan pembatasan sosial berskala besar. Peraturan tersebut membatasi kegiatan warga di wilayah tertentu, antara lain dengan menutup operasional perusahaan, sehingga berpotensi bagi keberadaan usaha dan melakukan tindakan efisiensi pegawai dengan cara pemutusan hubungan kerja. Bersamaan dengan itu, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengubah beberapa UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan tenaga kerja akibat diundangkannya UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah belum tercapainya keadilan dalam memperoleh perlindungan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja Indonesia karena posisi tawar yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja, sehingga diperlukan aturan yang mampu menyeimbangkan posisi antara kedua belah pihak.
Copyrights © 2022