Latar Belakang: Identifikasi risiko dan penilaian risiko dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan kerja. Sebab menurut laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun terakhir mengalami peningkatan jumlah kecelakaan kerja. Sedangkan suatu pekerjaan konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja. Metode: Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Penilaian terhadap risiko mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. Hasil: Rekapitulasi terhadap 46 responden menunjukkan bahwa pekerjaan struktur memiliki 5 risiko dengan tingkat rendah dan 1 risiko dengan tingkat sedang, dengan nilai terendah yaitu 2,21 dan tertinggi yaitu 5,04. Sedangkan pekerjaan pondasi memiliki 5 risiko dengan tingkat risiko rendah dan 1 tingkat risiko sedang, dengan nilai terendah yaitu 2,13 dan tertinggi yaitu 5,43. Kesimpulan: Pekerjaan struktur dan pekerjaan pondasi dalam Pembangunan IPAM memiliki 6 risiko. Pada pekerjaan struktur dan pondasi memiliki 5 risiko tingkat rendah dan 1 risiko tingkat sedang. Pengendalian dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan yang ketat, memberi rambu pada tempat yang membutuhkan, melakukan safety talk sebelum bekerja, menggunakan APD yang sesuai, tepat dan lengkap. Saran: Pekerja diberi bimbingan mengenai metode kerja yang baik dan melakukan pelatihan khususnya terkait pentingnya K3 serta pentingnya APD agar para pekerja dapat lebih waspada.
Copyrights © 2023