Berdasarkan hasil survei BPS pada tahun 2020, angka pernikahan dini mengalami penurunan, namun bukan berarti pernikahan dini tersebut tidak terjadi lagi. Biasanya pernikahan dilakukan oleh remaja di bawah usia 19 tahun, dan terjadi di desa maupun di kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pernikahan usia muda terhadap kesejahteraan sosial masyarakat dan menawarkan strategi pencegahan pernikahan dini di Desa Binanga, Barumun Tengah, Padang Lawas. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memahami fenomena secara menyeluruh. Untuk mencari data dilakukan sesi observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian diolah secara sistematis dengan menyajikan data, mereduksi data, dan menyimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini sering dianggap sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Namun kesejahteraan sosial dalam konteks pernikahan dini tidak selalu optimal karena faktor rendahnya tingkat ekonomi dan budaya masyarakat yang seringkali menghambat kemampuan finansial untuk menciptakan kehidupan yang bahagia. Selain itu, pernikahan dini berdampak pada orang lain secara ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencegah pernikahan dini.
Copyrights © 2024