Etnis Rohingya merupakan penduduk minoritas beragama Islam yang bertempat tinggal di daerah Myanmar tepatnya Provinsi Arakan di sisi sebelah barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh, dan sekarang dikenal dengan provinsi Rakhine atau Rakhaing. Diperkirakan bahwa etnis Rohingya adalah keturunan campuran (Arab, Moor, Turki, Persia, Mogul dan Pathan), Bengali lokal dan Rakhine. Namun, Pemerintah Myanmar tak mengakui kewarganegaraan etnis Rohingya karena menganggap kelompok Muslim ini bukan merupakan kelompok etnis yang sudah ada di Myanmar sebelum kemerdekaan Myanmar pada 1948. Akar yang menjadi awal konflik ini terjadi ialah adanya kecemburuan sosial terhadap etnis Rohingya yang dalam beberapa dasawarsa terus meningkat. Meskipun sebagai etnis minoritas tetapi etnis Rohingya mampu terlibat dan bekerja dalam pemerintahan Myanmar. Hal ini menyebabkan kecurigaan dan kecemburuan pada etnis mayoritas Rakhine. Bagi mereka keberadaan etnis Rohingya dianggap dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu dan mengurangi hak lahan dan ekonomi, khususnya di wilayah Arakan, Rakhine yang menjadi pusat kehidupan etnis Muslim. Konflik etnis antara mayoritas Rakhine dan minoritas Rohingya telah berlangsung lama yang menyebabkan terjadinya pelanggaran seperti pembunuhan, pembakaran rumah, dan tidak diakui etnis Rohingya sebagai salah satu bagian dari Negara Myanmar. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar adalah adanya tindakan pemerkosaan, pembunuhan serta pembakaran rumah- rumah etnis Rohingya. Adapun tindakan diksriminasi yang dilakukan terhadap etnis Rohingya hingga pencabutan kewarga- negaraan mereka. Akhirnya, etnis Rohingya menjadi warga stateless. Dalam UU itu dinyatakan, seseorang atau kelompok etnis hanya diakui sebagai warga asli Myanmar dan berhak atas status kewarganegaraan hanya jika dapat membuktikan mereka punya nenek moyang yang tinggal dan hidup di wilayah Myanmar sejak tahun 1823.
Copyrights © 2023