An-Nawazil
Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Konsep Sedekah Perspektif Syaikh Abdul Hamid Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan Dalam Kitab Tarjuman

Samheri (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2022

Abstract

Konsep sedekah menurut Syaikh Abdul Hamid Bin KH. Isbat bin KH. Ishaq Pengasuh Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan dalam kitabnya yang berjudul Tarjuman ini merupakan konsep yang menarik untuk dikaji dan dilihat pada kontek amalan masyarakat sekitarnya, baik masyarakat yang pernah belajar kepada beliau atau kepada kiai maupun dzurriyat dari syaikh Abdul Hamid ini. Konsep sedekah dalam kita tarjuman difokuskan pada aspek fikih Islam, sehingga penulis menemukan konsep sedekah dalam kitab Tarjuman bahwa sedekah dibagi menjadi empat bagian, yaitu sedekah wajib, sedekah sunnah, sedekh makruh, dan sedekah haram, bahkan ada ancaman bagi orang yang memakan/ atau menyedekahkan harta anak yatim. Menurut beliau, sedekah adalah wujud syukur kepada Allah yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya kepada hambanya, sehingga hambanya harus menyambut dan membalasnya dengan mengeluarkan sebagian dari hartanya, baik yang bersifat wajib atau sedekah yang bersifat sunnah. jika seseorang bersedekah atas dasar syukur, maka hampir bisa dipastikan perbuatan bersedekah itu dilakukan dengan dasar iman dan ikhlas karena Allah, karena hanya dasar ikhlas sedekahnya dapat diterima oleh Allah. Oleh sebab itu, beliau menganjurkan agar kita selalu bersedekah secara ikhlas walau hanya sedikit yang penting ikhlas dilakukannya karena Allah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

annawazil

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer ...