Perkawinan di bawah umur sudah marak sejak dulu di Indonesia, hal ini menyebabkan dampak buruk yang akan terjadi pada anak. Penentuan mengenai batas umur dalam melaksanakan perkawinan sangat penting karena demi masa depan seorang anak dan untuk mencapai tujuan dalam perkawinan sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana pengganti dari undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Sedangkan menurut undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif atau penulisan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya disini menggunakan tiga tahapan diantaranya: reduksi data, displai data, dan verifikasi data. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada orang tua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor penyebab ekonomi, faktor lingkungan sosial dan ditakutkan terjadinya zina, sehingga anak yang ada dibawah umur dinikahkan meskipun tidak sampai pada aturan yang sudah ditetap di dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2019 sebagaimana pengganti dari undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Copyrights © 2022