An-Nawazil
Vol. 4 No. 01 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

UPAYA BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

Ah. Kusairi (Unknown)
Haiza Nadia (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2022

Abstract

Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang berumahtangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Kegiatan bimbingan pranikah memiliki fungsi preventif yaitu lebih bersifat mencegah agar sesuatu tidak terjadi problem pada kehidupan berumah tangga. Program bimbingan pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika bimbingan pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa bimbingan pra nikah akan berfungsi menyehatkan bagi keluarga Indonesia dari berbagai masalah, sehingga apabila mengikuti kegiatan ini akan bisa menciptakan atau terbinanya keluarga sakinah, karena mayoritas calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan jarang memikirkan kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka di kemudian hari, oleh karenanya mereka kurang membekali diri, sehingga mereka membangun rumah tangga di atas pondasi yang rapuh sehingga besar kemungkinan berakhir dengan perceraian

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

annawazil

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer ...