An-Nawazil
Vol. 2 No. 01 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Subyek Hukum: Masalah Kedewasaan dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan

Ahmad Zubaeri (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2022

Abstract

Subyek hukum erat kaitannya dengan masalah kedewasaan. Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait kedewasaan diantaranya yang terbaru adalah revisi UU perkawinan UU No 16 tahun 2019. Menurut Fiqh periode dewasa, berusia genap 18 tahun (memasuki 19 tahun) adalah orang dewasa yang memiliki kecakapan menerima hukum sempurna dan kecakapan beban hukum yang sempurna. Menurut hukum positif dalam revisi UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan terdapat ambiguitas term kedewasaan. Meskipun usia minimal pernikahan telah ditentukan masing-masing 19 tahun namun dalam pelaksanaan perkawinan diharuskan bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun untuk mendapatkan izin dari walinya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

annawazil

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer ...