Pelaksanaan pemilihan umum serentak yang dilakukan pada bulan Februari 2024 merupakan pemilihan yang dilakukan secara serentak terhadap beberapa bidang kepemerintahan di Indonesia yang diantaranya yaitu Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabuapten/Kota, DPD. Dalam pemilihan tersebut tentu akan banyak polemik dan problematika yang akan berefek pada pemungutan suara dan penghitungan suara. Selama ini yang menjadi polemik dalam kegiatan pemilihan umum di Indonesia adalah penghitungan suara yang keliru sehingga mendorong KPPS untuk menghitung kembali surat suara hasil pemungutan suara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan doktrin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui.dasar-dasar hukum pemilihan umum tahun 2024; untuk mengetahui problematika pemilu serentak yang akan diadakan pada tahun 2024; untuk mengetahui strategi pemelihan umum serentak yang akan diadakan pada tahun 2024. Berdasarkan analisa penulis maka didapatkan suatu kesimpulan bahwa dasar hukum pemilihan umum 2024 adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; problematika pemilu serentak yang sering terjadi pada penyelenggara pemilu, pemilih, pemungutan dan penghitungan suara; strategi yang dilakukan untuk menanggulangi problematika tersebut adalah orientasi penyelenggara, persiapan atribut pemilu dan persiapan sarana dan prasarana pendukung lainna yang berhubungan dengan pemilu 2024.Kata Kunci : Polemik dan Pemilihan Umum.
Copyrights © 2024