Perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat menegenai perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena hal itu bisa mempersempit terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Sudah banyak faktor-faktor yang menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang disebakan antara lain faktor ekonomi, sosial dan budaya. Jika ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta perlindungan perempuan dan anak seolah menjadi titik terlemah.
Copyrights © 2020