This Author published in this journals
All Journal An-Nawazil
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Diskursus Perlindungan Anak Perempuan di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan Siti Qomariatul Waqiah
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 02 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i02.54

Abstract

Tulisan ini sebagai respon terhadap semangat perlindungan anak dalam perkawinan di bawah umur pasca dirubahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di satu sisi trand reform hukum keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak menikah di bawah umur mengalami perbaikan, dengan menaikkan batas usia minimum melangsungkan perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki. Tetapi, di dalam peraturan tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif diskriptif
Perlindungan Perempuan dan Anak Menurut Perspektif Hukum Kontemporer Siti Qomariatul Waqiah
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 02 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i02.99

Abstract

Perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat menegenai perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena hal itu bisa mempersempit terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Sudah banyak faktor-faktor yang menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang disebakan antara lain faktor ekonomi, sosial dan budaya. Jika ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini dapat diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta perlindungan perempuan dan anak seolah menjadi titik terlemah.