An-Nawazil
Vol. 1 No. 02 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Implementasi Teori Restorative Justice Mewujudkan Keadilan yang Berimbang

Lasan (Unknown)
Uswatun Hasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2024

Abstract

Mediasi sebagai alaternatif peneyelesaian perkara di luar pengadilan selain dikenal dalam perkara perdata, juga diadopsi dan digunakan sebagai penyelesaian perkara pidana. Rancangan KUHP secara jelas memasukkan materi Mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Mediasi yang selama ini dikenal sebagai, jalur penyelesaian perkara hanya perdata, perlu dijelaskan ulang secara lebih komprehensif dan menyeluruh, didalamnya terdapat satu prinsip penyelesaian perkara dengan menggunakan Restorative Justice sebagai instrumen penyelesaian perkara pidana. Selain itu juga, prinsip dasar Restoratife Justice sebagai prinsip pelaksanaan yang menjadi satu-kesatuan dalam penyelesaian perkara-perkara melalui jalur non litigasi. Mediasi dengan prinsip Restorativ Justice diadopsi sebagai bagian terpenting dalam penyelesaian perkara-perkara kepidanaan, dengan penekanan pada aspek-aspek perimbangan bagi pihak-pihak untuk memperoleh keadilan. Keberadaan Restorative Justice sebagai prinsip penyelesaian perkara pidana, merupakan penguatan peranan mediasi sebagai alternative penyelesaian perkara perdata dan pidana. Penulis menggunakan Metodologi penelitian diskriptif normative, dengan telaah pustaka.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

annawazil

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer ...