Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai entitas yang berhubungan dengan akuntabilitas sosial (social accountability); advokasi sosial (social advokations) pemerintah daerah (local state) dalam memberikan jaminan sosial (social assurance) dan perlindungan hukum (legal protection) terhadap komoditas sosial ekonomi (social economic commodities) dalam rangka pencapaian kemandirian; keadilan; pemerataan; kemakmuran; dan kesejahteraan sosial (social welfare) dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi serta kearifan lokal (lokal wesdom) masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai telaah normatif empiris terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur (5/2013) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) memuat 2 (dua) kajian penting yaitu, 1) Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan penentuan lokasi; pemindahan lokasi; penertiban; serta tujuan penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur; 2) Model Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas, serta pemberian akses kerjasama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Copyrights © 2024