Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024

Perspektif Hukum Dagang: Perlindungan Hukum Atas Jasa Pengiriman Barang Melalui Jalur Laut

Weriza Ulfah (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2024

Abstract

Jasa pengiriman barang dengan menggunakan jalur ekspedisi terdapat tiga jalur, yaitu darat, laut, dan udara. Transportasi laut memiliki risiko yang sangat tinggi. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jasa pengiriman barang melalui laut. Kedua, mengetahui tanggung jawab apa yang ditanggung oleh perusahaan jasa pengiriman produk jika produk mengalami keterlambatan atau kerusakan selama jalur pengiriman. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan teknik pendekatan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pos dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi pelaku ekonomi dari tindakan oknum konsumen yang menggunakan jasa pengiriman barang. Peraturan yang ada hanya memberikan perlindungan hukum yang bersifat represif, sehingga diperlukan peraturan yang bersifat preventif. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan Undang-undang Nomor 8, penyelenggara angkutan barang laut wajib mengganti biaya pengangkut barang dan ganti rugi atas kerusakan barang apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...