Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis yang di Indonesia melalui klausul arbitrase sebagai alternatif. Sengketa bisnis merupakan sebuah konsekuensi wajar dalam berbisnis. Terjadinya perselisihan bisnis dapat menimbulkan dampak berupa renggangnya hubungan para pihak, terganggunya produktivitas tenaga kerja, dan terganggunya operasional bisnis yang sedang berjalan. Mengenai penyelesaian perselisihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketika timbul perselisihan bisnis, para pihak pada umumnya menginginkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang paling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keuntungan dan memungkinkan para pihak untuk memilih arbiternya sendiri, yang menjamin kualitas keputusan, mempercepat pengambilan keputusan, menjamin kerahasiaan keputusan arbitrase, dan menjaga hubungan antar pihak dengan lebih baik.
Copyrights © 2024