Pada penelitian ini yang menjadi tujuan ialah mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pencegahan pelanggaran dan upaya perlindungan hukum pada merek dagang. Pendekatan yuridis normatif diadopsi dalam penelitian ini. Penelitian hukum merupakan suatu kajian dan metode ilmiah yang mencari kebenaran dari sudut pandang hukum. Temuannya menunjukkan bahwa perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik usaha yang sah. Perlindungan hukum adalah jenis perlindungan yang melindungi terhadap kegiatan atau perselisihan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpatuhan dan membatasi produk mencapai tujuannya. Prinsip yang dianut dalam pendaftaran merek Indonesia adalah hak pendaftaran pertama (first-to-file). Otoritas pengatur menganut prinsip bahwa pemilik hak merek yang dianggap sah adalah orang yang pertama kali mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini secara hukum diakui sebagai pendaftaran usaha untuk kepentingan pendaftar (anggota sah/pemilik usaha), yang salinan nama usahanya diterima sebagai pengesahan dalam sertifikat sebagai bukti hak dalam usaha tersebut. Pada saat yang sama, ia dianggap terdaftar sebagai pelanggan pertama bisnis tersebut. Pendaftaran merek harus membuktikan apakah merek tersebut didaftarkan dengan itikad baik atau itikad buruk. Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016 mengatur bahwa suatu merek hanya dapat didaftarkan atas permintaan yang sah dari pemilik merek. Pada pasal 21 ayat 1 juga menyatakan bahwa apabila permohonan merek untuk suatu jasa dan produk sejenis dan/atau terkenal serupa atau mirip dengan merek orang lain, maka permohonan komersial tersebut ditolak dan tidak menawarkan produk dan/atau layanan serupa kepada pihak lain. Perlindungan hak cipta atas produk tunduk pada UU No. 20/2016 Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis
Copyrights © 2024