Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Potret Tindak Pidana Pembunuhan Sarah Putri Rahmawati; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 2 (2024): Februari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran holistik mengenai potret tindak pidana pembunuhan melalui analisis terhadap empat penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana pembunuhan. Data dikumpulkan melalui analisis empat hasil penelitian tentang tindak pidana pembunuhan. Data penelitian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur peran justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan. Meskipun demikian, beberapa ketentuan dapat dijadikan pedoman, dan sanksi pidana akan diberlakukan sesuai dengan beratnya tindak pidana pembunuhan. Penggunaan alat bukti sidik jari dalam penuntutan kasus pembunuhan menjadi alat strategis bagi penegakan hukum. Faktor ekonomi terbukti memiliki pengaruh besar terhadap kecenderungan seseorang melakukan kejahatan pembunuhan. Terkadang, putusan hukuman oleh Majelis Hakim tidak selaras dengan tuntutan jaksa, perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam penilaian fakta dan pembentukan opini di dalam sistem peradilan. Keputusan hakim yang dianggap terlalu ringan oleh beberapa pihak memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan mungkin memperkuat argumen untuk mengevaluasi kembali efektivitas dan keadilan dalam penerapan hukuman pidana.
PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA MEREK DAGANG DI INDONESIA MENURUT UU NO 20/2016 Sarah Putri Rahmawati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini yang menjadi tujuan ialah mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pencegahan pelanggaran dan upaya perlindungan hukum pada merek dagang. Pendekatan yuridis normatif diadopsi dalam penelitian ini. Penelitian hukum merupakan suatu kajian dan metode ilmiah yang mencari kebenaran dari sudut pandang hukum. Temuannya menunjukkan bahwa perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik usaha yang sah. Perlindungan hukum adalah jenis perlindungan yang melindungi terhadap kegiatan atau perselisihan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpatuhan dan membatasi produk mencapai tujuannya. Prinsip yang dianut dalam pendaftaran merek Indonesia adalah hak pendaftaran pertama (first-to-file). Otoritas pengatur menganut prinsip bahwa pemilik hak merek yang dianggap sah adalah orang yang pertama kali mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini secara hukum diakui sebagai pendaftaran usaha untuk kepentingan pendaftar (anggota sah/pemilik usaha), yang salinan nama usahanya diterima sebagai pengesahan dalam sertifikat sebagai bukti hak dalam usaha tersebut. Pada saat yang sama, ia dianggap terdaftar sebagai pelanggan pertama bisnis tersebut. Pendaftaran merek harus membuktikan apakah merek tersebut didaftarkan dengan itikad baik atau itikad buruk. Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016 mengatur bahwa suatu merek hanya dapat didaftarkan atas permintaan yang sah dari pemilik merek. Pada pasal 21 ayat 1 juga menyatakan bahwa apabila permohonan merek untuk suatu jasa dan produk sejenis dan/atau terkenal serupa atau mirip dengan merek orang lain, maka permohonan komersial tersebut ditolak dan tidak menawarkan produk dan/atau layanan serupa kepada pihak lain. Perlindungan hak cipta atas produk tunduk pada UU No. 20/2016 Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis
PENANGANAN RISIKO KEJAHATAN SIBER PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Sarah Putri Rahmawati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan sistem perdagangan salah satu contohnya adalah pertumbuhan perdagangan elektronik, yang dikenal sebagai toko jual beli online atau disebut juga e-commerce. Peningkatan signifikan pada arus beli dan jual pada e-commerce memiliki risiko yang lebih besar salah satunya diretasnya atau bocornya data pengguna. Untuk itu perlu adanya regulasi yang menjamin penanganan atas risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan risiko kejahatan siber pada transaksi jual beli online atau e-commerce jika dilihat melalui perspektif Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kodifikasi atas hukum dagang terkait transaksi e-commerce diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dagang secara umum dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hasil lain padapenelitian ini menyatakan bahwa rancangan atas peraturan hukum dagang perlu segera diselesaikan untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi e-commerce.