Penelitian ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam bagaimana reformasi hukum keluarga khususnya yang terkait dalam pembaharuan UU perceraian di Negara Pakistan, Metode yang akan digunakan dalam penelitian dengan analisis deskriptif dan study kepustakaan menjadi penelitian untuk membahas perkembangan pembaharuan perceraian yang ada di Negara Pakistan sebagai dasar data yang digunakan, selanjutnya temuan dari pemaparan ini akan menghasilkan benih pembaharuan hukum keluarga yang berada di negara Pakistan ketika masih dalam pejajahan yang di lakukan oleh Inggris. Kemudian metode yang digunakan yaitu intra doctrinal reform dibarengi dengan cara ekstra doctrinal reform. Negara Pakistan mendapatkan kemerdekaannya sehingga bebas dari Inggris pada tahun 1947, lalu secara tegas menyebut dirinya sebagai Negara Islam dan menjadi terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. Hukum keluarga Islam di atur dalam MFLO yang berarti Muslim Family Law Ordinance pada tahun 1961, diterbitkan oleh pemerintahan prasiden Zianul Haq. Meskipun demikian, mereka telah menerapkan konsitusi hukum Islam polemik sehingga terjadi perdebatan antara kelompok konservatif dan modernis mengenai materi hukum keluarga yang akan di tetapkanm nantinya di Negara Pakistan.
Copyrights © 2022