Judul dari skripsi ini adalah â Tinjauan Hukum Tentang Kerajinan Tangan Sarung Donggala Sebagai Produk Indikasi Asal ". Sedangkan yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Sarung Donggala memenuhi syarat sehingga dapat dikategorikan sebagai produk yang termasuk rezim Indikasi Asal (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum sarung Donggala sebagai bagian hak merek dan apa yang merupakan kendalanya (3) Bagaimana perlindungan Sarung Donggala sebagai Indikasi Asal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian Kain tenun Donggala atau sarung Donggala merupakan salah satu hasil kerajinan tradisional Kabupaten Donggala yang sudah terkenal di seluruh Nusantara. Sarung Donggala termasuk kedalan rezim Indikasi Asal karena menggunakan nama tempat atau daerah asal produk tersebut dan menjadi ciri khas daerah tersebut sebagai prinsip Indikasi Asal yang dilindungi sebagai tanda dan Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, tetapi tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa. Kata Kunci : Sarung Donggala, Produk Indikasi Asal, HKI dan Merek
Copyrights © 2014