Legal Opinion
Vol 1, No 1 (2013)

TINJAUAN HUKUM TENTANG PT. PLN (Persero) SEBAGAI PELAKU USAHA DIDALAM PENYEDIAAN LISTRIK BAGI KONSUMEN

IRPAN, IRPAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2013

Abstract

Penelitian ini Berjudul Tinjauan Hukum Tentang PT. PLN (Persero) Sebagai Pelaku Usaha Didalam Penyediaan Listrik Bagi Konsumen, dengan rumusan masalah bagaimanakah hubungan hukum antara PT.PLN (persero) pelaku usaha dan masyarakat (Konsumen) pengguna jasa dan bagaimanakah tanggung tawab PT.PLN (Persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (konsumen). tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami, hubungan hukum antara PT. PLN (persero) pelaku usaha dan masyarakat (konsumen) pengguna jasa dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLN (persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (konsumen). Metode pendekatan yang digunakan yaitu, metode analisis yuridis normatif. Dimana penelitian ini dilihat dari hubungan hukum antara PT. PLN (persero) pelaku usaha dan masyarakat (konsumen) pengguna jasa yaitu, dapat di lihat dari adanya suatu kontrak perjanjian pemasangan aliran/ voltase listrik, oleh PT. PLN (Persero), dengan pihak konsumen, sesuai dengan kesepakat yang diatur didalam Pasal 1338 KUH perdata tentang asas kebebasan berkontrak dad Pasal 1320 KUH Perdata tentang sarat syahnya suatu perjanjian; dimana posisi para pihak haruslah seimbang, namun dalam kenyataannya, tidak demikian, masyarakat sering dirugikan oleh tindakan PT PLN (Persero) disamping itu, kedua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-keajiban para pihak. Dan juga memnuhi asas-asas hukum perlindungan konsumen dan Tanggung jawab PT. PLN (Persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (Konsumen) yaitu, PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh pemerintah melalui Pasal 33 UUD 1945, maka amanat tersebut haruslah dilaksanakan secara profesional, adapaun dalam kenyataannnya PT.PLN (Persero) di Kota Palu belum melakanakan secara sepenuhnya, hal ini daat di lihat sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak, yang berlangsung sampai 12 jam, dan terulang dalam waktu dua atau tiga bulan, belum mencerminkan visi dan misinya PT. (Persero) yaitu, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh lapisan masyarakat, disamping mencari ke untungan. Kata Kunci : PLN, Penyedian Listrik, Konsumen.

Copyrights © 2013