Legal Opinion
Vol 2, No 1 (2014)

TINJAUAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN GUBERNUR SEBAGAI PENDIRI DAN PEMEGANG SAHAM PT. BANK SULTENG

HARDYANTO, HARDYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2016

Abstract

Perseroan Terbatas (PT). Bank Sulteng semula bernama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, kemudian beralih menjadi PT. Bank Sulteng, perubahan status ini secara yuridis mengakibatkan status Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Guebernur berubah pula, artinya yang semula berhak untuk membuat kebijakan sendiri dalam pengelolaan bank yang bersangkutan, namun setelah berubah status menjadi PT. Bank Sulteng posisi Gubernur hanyalah merupakan pemegang saham mayoritas, dan untuk membuat suatu kebijaksanaan pada Bank Sulteng tidak bisa dilakukan sendiri oleh gubernur, melainkan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana ditentukan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas. Secara yuridis modal yang disertakan Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Bank Sulteng bukan lagi milik Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi merupakan modal yang dimilliki oleh PT. Bank Sulteng yang berasal dari modal yang disetorkan, artinya modal yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah yang disetorkan kepada PT. Bank Sulteng, dan penggunaannya sepenuhnya tergantung pada kepentingan PT. Bank Sulteng sebagimana diatur dalam Anggaran Dasarnya. Dan selanjutnya Provinsi Sulawesi Tengah tidak bisa turut campur secara langsung, kecuali dalam statusnya sebagai pemegang saham, itupun harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS). Dan dari hasil penelusuran bahwa selama ini tidak pernah dilaksanakan RUPS untuk membicarakan penambahan modal PT. Bank Sulteng, tetapi secara sepihak diputuskan oleh Pemerintah Sulawesi Tengah dengan berkoordinasi dengan DPRD. Padahal penambahan modal dalam suatu Perseroan ada ketentuannya dalam. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU. Perseroan) Kata Kunci : Kewenangan, PT. Bank Sulteng, dan Pemegang Saham

Copyrights © 2014