Legal Opinion
Vol 2, No 2 (2014)

TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

BASTIAN, BASTIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2016

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur antara lain tugas dan wewenang masing-masing penegak hukum didalam pemeriksaan perkara tindak pidana. Tugas penyidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian sedangkan tugas penuntutan terhadap pelaku tindak pidana dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Walaupun tugas kepolisian dan kejaksaan berbeda dan terpisah satu denga yang lainnya, tetapi diantara mereka tetap ada hubungan yang bersifat fungsional. Hal ini diseabkan pemeriksaan tindak pidana itu berproses yang dimulai dari penyidikan, penuntutan dan berakhir degan pemeriksaan di pengadilan. Penyidik dilakukan oleh kepolisian demi untuk kepentigan penuntutan atau dengan kata lain penuntutan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Hubungan fungsional antara penyidik dengan penuntut umum dapat diketahui dengan adanya ketentuan yang diatur dalam pasal 109 dan 110 KUHAP. Pasal 109 KUHAP mengatur tentang penyidik yang telah memulai penyidikannya memberitahukan hal tersebut kpada penuntut umum. Kalaupun penyidik menghentikan penyidikaanya maka hal itu juga diberitahukan kepada penuntut umum. Pasal 110 KUHAP mengatur yaitu dalam hal penyidikan telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penutut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lenkap, maka penuntut umum segerah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk di lengkap Kata Kunci : Penyidik, Penuntut Umum, Perkara Pidana.

Copyrights © 2014