Tulisan ini berjudul Implementasi Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan identifikasi masalah mengenai pelaksanaan perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga dikantor kepolisian resort Palu dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga di kepolisian resort Palu, dan faktor apa saja yang mempengaruhi perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Lokasi penelitian ini bertempat di kota Palu Sulawesi Tengah khususnya di kantor kepolisian resort Palu dengan metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa di kota Palu sendiri pelaksanaan perlindungan saksi dan korban khususnya bagi yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga telah dilakukan dengan semaksimal mungkin oleh para penegak hukum dengan mematuhi semua aturan yang berlaku dan memberikan sanksi yang pantas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan saksi itu sendiri menurut hasil penelitian ada dua yaitu faktor penghambat dimana masyarakat belum sadar akan hukum sedang faktor pedukungnya yaitu dimana aparat kepolisian yang ikut mengambil bagian dalam menangani setiap kasus KDRT yang dilaporkan sehingga aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil terhadap korban KDRT. Kata Kunci : perlindungan saksi dan korban, kekerasan dalam rumah tangga
Copyrights © 2014