Legal Opinion
Vol 2, No 6 (2014)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan No: 164/Pid.B/2009/PN.PL)

SAHARUDDIN, SAHARUDDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa: ”perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kenakalan anak sering disebut dengan “ Juvenile delinquency “ yang diartikan dengan anak cacat sosial. Delinkuensi diartikan sebagai tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjemahan kata “ Juvenile delinquency “ dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kaitan ini remaja diartikan sebagai anak yang ada dalam usia antara dua belas tahun dan di bawah delapan belas tahun serta belum menikah.Penanganan perkara anak yang tidak dibedakan dengan perkara orang dewasa dipandang tidak tepat karena sistem yang demikian akan merugikan kepentingan anak yang bersangkutan. Anak yang mendapat tekanan ketika pemeriksaan perkaranya sedang berlangsung akan mempengaruhi sikap mentalnya. Ia akan merasa sangat ketakutan, merasa stres, dan akibat selanjutnya ia menjadi pendiam dan tidak kreatif. Dalam dirinya ia merasa dimarahi oleh pejabat pemeriksa dan merasa pula dirinya dijauhi oleh masyarakat. Hal ini yang sangat merugikan kepentingan anak. Jangan sampai nantinya setelah menjalani masa hukuman, anak menjadi bertambah kenakalannya. Jangan sampai si anak yang pernah tersangkut perkara pidana tidak dapat bergaul dengan baik, sehingga anak dapat mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu dalam menangani perkara anak terutama bagi para petugas hukum diperlukan perhatian yang khusus. Pemeriksaannya atau perlakuannya tidak dapat disama ratakan dengan orang dewasa, perlu dengan pendekatan-pendekatan tertentu sehingga si anak yang diperiksa dapat bebas dari rasa ketakutan dan rasa aman. Perhatian terbesar dalam tindakan perlindungan anak adalah perkembangan anak, agar anak dapat berkembang dan tumbuh dengan baik dalam berbagai sisi. Anak merupakan amanah sekaligus makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Anak wajib dilindungi dan dijaga baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial maupun budaya dengan tidak membedakan suku, ras, agama, dan golongan. Anak sebagai generasi penerus yang akan menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang sehingga hal-hal apa saja yang menjadi hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

Copyrights © 2014