Tulisan ini dengan identifikasi masalah, Aspek hukum apa saja yang timbul dalam penerapan konsep Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)dan bagaimana penerapan instruksi gubernur tersebut dalam ruang lingkup SKPD di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah, Dinas Pendidikan Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah Sulteng. Tulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Namun yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Berkaitan dengan itulah pada pembangunan di negaraa terjadi kesenjangan. Kedua, dalam penerapan konsep perencaanaan dan penganggaran yang responsif gender dapat dilihat pada analisis gender yang dilakukan pada setiap tahapan proses pembangunan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan program, proyek, dan kegiatan yang dilakukan. Strategi pengarusutamaan gender bukanlah sebuah tujuan, tetapi semata alat untuk mencapai kesetaraan gender. Titik krusial dalam konsep ini, adanya penyusunan program pembangunan yang melibatkan kesetaraan gender. Untuk penerapan instruksi gubernur di ruang lingkup 3 SKPD masih dalam tahap pelaksanaan agar responsif. Kata Kunci : Pengarusutamaan Gender, Kesetaraan Gender, dan Pernyataan Belanja Gender
Copyrights © 2013