Legal Opinion
Vol 1, No 4 (2013)

ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DAN PASIEN DALAM PEYANAN KESEHATAN

MUSTAJAB, MUSTAJAB (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2016

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Analisis Yuridis Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan”.Hubungan dokter dan pasien merupakan pola yang lahir antara dokter dan pasien sebelum berlanjut pada tindakan pelayanan kesehatan. Dan pelayanan kesehatan,merupakan sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang ditujuan utamanya adalah pelayanan kesehatan dalam hal Preventif (pencegahan), Promotif (peningkatan kesehatan,) Kuratif (penyembuhan kesehatan) dan Rehabilitatif (pemulihan) merupakan segala upaya yang dikerahkan oleh pemerintah dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan sesuai dengan standar prosedur dan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Ditinjau dari aspek sosiologis, hubungan hukum dokter dan pasien seiring perkembangan keilmuan dibidang hukum kesehatan mengalami perubahan, semula kedudukan pasien dianggap tidak sederajat dengan dokter, karena dokter dianggap paling tahu terhadap pasiennya, dalam hal ini kedudukan pasien sangat pasif, sangat tergantung kepada dokter. Namun dalam perkembangannya hubungan antara dokter dan pasien telah mengalami perubahan pola, di mana pasien dianggap sederajat kedudukannya dengan dokter. Segala tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasiennya harus mendapat persetujuan dari pasien, setelah sang pasien mendapatkan penjelasan yang cukup memadai tentang segala seluk beluk penyakit dan upaya tindakan mediknya. Hubungan hukum dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan hal yang tidak terpisahkan dan mempunyai relefansi kongkrit sehingga dokter dan pasien merupakan satu integral dalam upaya kerja sama dalam transaksi terapeutik. Hubungan antara dokter dan pasien dalam ilmu kedokteran umumnya berlangsung sebagai hubungan biomedis aktif-pasif, dalam hubungan yuridis antara dokter dan pasien, terjadi dalam tiga pola hubungan yakni, aktif pasif (Aktifitity-Passivity), membimbing kerja sama (Guidance-Cooperation), dan saling partisipasi (Mutual Participation). Kata Kunci : Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif.

Copyrights © 2013