Penelitian ini berjudul aspek yuridis harta bersama dalam perkawinan poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan identifikasi masalah pembagian Harta Bersama Perkawinan Poligami Jika Terjadi Perceraian dan Pembagian Harta Bersama Perkawinan Poligami Jika Terjadi Kematian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pembagian Harta Bersama Perkawinan Poligami Jika Terjadi Perceraian dan Pembagian Harta Bersama Perkawinan Poligami Jika Terjadi Kematian.   Kedudukan harta bersama bila terjadi perceraian adalah seimbang yaitu ½ (setengah) bagian suami dan ½ (setengah) baian istri atau 50% : 50% bila dipersentasekan. Pengaturan besarnya bagian janda terdapat dalam pasal 180 Kompilasi Hukum Islam yang menentukan janda mendapatkan bagian ¼ (seperempat) bagian bila pewaris (suami) tidak meninggalkan anak. Bila Pewaris (suami) meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan istri-istri dalam perkawinan poligami. Ketentuan ini menyimpulkan apabila seorang pewaris (suami) memiliki 4 orang janda yang mempunyai anak maka masing-masing memperoleh bagian 1/8 : 4 = 1/32. Kemudian apabila perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka bagian 4 orang janda adalah 1/4 : 4 = 1/16. Artinya besarnya bagian janda dalam perkawinan poligami tergantung banyaknya jumlah janda yang ditinggalkan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dipergunakan dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang mengatur masalah harta perkawinan serta peraturan tentang perkawinan poligami, sehingga diketahui apakah landasan hukum yang ada telah terlaksana atau kurang memadai dalam mengatur hal tersebut.   Kata Kunci : Pembagian harta akibat putusnya perkawinan dalam hal perceraian dan kematian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015