Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui Untuk mengetahui Konsp prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku dan Hukum Humaniter Internasional berkenaan Perang; Untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku dan Hukum Humaniter Internasional berkenaan Perang;. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah prinsip-prinsip Hukum Islam tentang pengaturan perang dalam Hukum Humaniter Internasional berkenaan metode perang, Obyek-obyek yang dilindungi, alat perang, perlindungan tawanan perang, perlindungan penduduk sipil dan perlindungan korban tewas; Metode penelitian, menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni metode penelitian yang berorientasi kepada hukum yang yang mengatur peprinsip-prinsip Hukum Islam mengenai perang dalam Hukum Humaniter Internasional, Obyek-obyek yang dilindungi, alat perang, perlindungan tawanan perang, perlindungan penduduk sipil dan perlindungan korban tewas. Hal dimaksud, mengumpulkan data primer dan data sekunder, dan tertir berdasarkan obyek penelirtian. Data dimaksud, diolah secara deskriptip. Hasil penelitian ditemukan bahwa: (a) Kalau ditinjau dari segi yuridisnya, Sistim Hukum Islam dan hukum humaniter mempersoalkan terhadap perlindungan hak dan kewajiban terhadap penduduk sipil terhadap aturan-aturan mengenai cara menyelesaikan konflik dan akibat dari pada konflik itu sendiri, perlindungan tawanan perang dengan maksud bahwa seorang tawanan tidak boleh diperlakukan secara semena-mena, sedangkan kepada penduduk sipil ditetapkan larangan menjadikan mereka sebagai sasaran serangan; (b) Implementasi sistim Hukum Islam dan hukum humaniter dalam mengatur perlindungan hukum terhadap manusia akibat konflik bersenjata, yaitu adanya perlakuan yang wajar terhadap sesama manusia serta memberi hormat dan perlindungan (respect and protection) dalam artian bahwa unsur kemanusiaan harus diutamakan, sehingga mencegah kepada tindakan-tindakan yang berlebihan sebagai mana yang tertuang pada Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahannya dengan Hukum Islam yang berasal dari Al-Qurâan dan Al-Hadits. Hal dimaksud, secara garis besar menetapkan larangan membunuh warga sipil yang tidak ikut peperangan, membunuh anak-anak, wanita serta larangan menghancurkan benda-benda budaya, tempat ibadah dan tempat kemakslahatan lainnya.   Kata Kunci : Hukum Islam, Humaniter Internsional, Konflik, Kemanusiaan 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016