Legal Opinion
Vol 4, No 2 (2016)

IMPLEMENTASI KETENTUAN-KETENTUAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982 TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DI INDONESIA

MASDIN, MASDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2016

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pengaturan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dalam UNCLOS 1982, dan implementasinya dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UNCLOS 1982 telah mengatur secara lengkap mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dalam Bab XII Pasal 192-237, yang terdiri atas beberapa aspek yaitu: kewajiban umum negara-negara terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (Pasal 192-193), kewajiban negara terhadap penanggulangan pencemaran (Pasal 194-196), kerjasama internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (Pasal 197-201), bantuan teknik (Pasal 202-203), monitoring dan analisa lingkungan (Pasal 204-206), pembuatan peraturan perundang-undangan disertai penegakan hukumnya (Pasal 207-234), tanggung jawab datn ganti rugi (Pasal 235), hak kekebalan (Pasal 236), dan kewajiban lain berdasarkan konvensi lain (Pasal 237). Dalam melaksanakan amanat UNCLOS 1982, Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang berbentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun yang berbentuk Peraturan Menteri. Selain itu Indonesia juga telah melakukan beberapa Perjanjian Internasional di bidang perlindungan lingkungan laut, baik secara global, regional, multilateral, dan bilateral. Namun, dari beberapa peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia masih ditemukan adanya kekurangan dan kelemahan, sehingga memerlukan adanya revisi terhadap peraturan tersebut. Begitu juga dalam hal Perjanjian Internasional, masih perlu lebih ditingkatkan mengingat semakin hari masalah kelautan juga semakin meningkat khususnya dalam hal perlindungan laut. Kata Kunci : UNCLOS 1982, Peraturan Peundang-undangan, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut.

Copyrights © 2016