Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode dengan basis PAR (Participatory Action Research) dan ABCD (Aset Based Community Development). Dalam metode tersebut terdapat tiga tahap yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahap perencanaan melibatkan pihak desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk koordinasi dan memastikan ketersediaan fasilitas dan tempat. Tahap pelaksanaan mencakup tiga sesi yakni motivasi serta perkenalan, pemberian materi dan simulasi situasi hukum. Tahap evaluasi melibatkan diskusi reflektif bersama dengan peserta terkait materi yang telah presentasikan dan juga pengalaman selama simulasi. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi dan intervensi berbasis masyarakat melalui kegiatan pendidikan. Dengan melibatkan narasumber ahli, termasuk dari kepolisian, BNN, dan praktisi Kesehatan. Hasil dari aktivitas pengabdian ini adalah meningkatnya pemahaman mengenai narkoba, terciptanya sikap anti narkoba, meningkatnya pemahaman dalam hal pencegahan narkoba serta pemberdayaan masyarakat desa Prasung, kecamatan Buduran, kabupaten Sidoarjo.
Copyrights © 2024