Pemilihan Presiden merupakan proses politik yang penting dalam suatu negara demokratis. Netralitas Polri dalam proses pemilu sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaannya. Namun, adanya praktik "cawe-cawe" atau dukungan terbuka dari Presiden terhadap kandidat presiden tertentu dapat mengancam netralitas lembaga-lembaga yang berada dibawah lembaga kepresidenan termasuk institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh cawe-cawe Presiden terhadap netralitas Polri dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cawe-cawe oleh Presiden terhadap institusi Polri dapat membahayakan netralitas lembaga kepolisian dan mengganggu proses pemilu yang adil dan demokratis. Netralitas Polri dalam pemilu merupakan prinsip yang diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku. Anggota Polri diharapkan untuk tidak memihak atau mendukung secara terbuka calon Presiden tertentu. Praktik cawe-cawe Presiden dapat mempengaruhi kinerja dan penilaian objektif mereka dalam menjalankan tugas kepolisian selama pemilu. Hal ini dapat mempengaruhi perlakuan terhadap calon Presiden dan pendukungnya, serta mempengaruhi efektivitas penegakan hukum secara keseluruha. Diperlukan upaya yang tegas dalam mengatasi praktik cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden terhadap institusi Polri. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman yang baik kepada anggota Polri tentang pentingnya netralitas dan independensi lembaga kepolisian serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran netralitas. Selain itu, upaya koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga penting untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan memastikan proses pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik.
Copyrights © 2024