Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemerintah pada tahun 2021 mengubah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 menjadi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris digunakan untuk menganalisis implementasi peraturan ini. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kampar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, belum berjalan sesuai ketentuan. Persentase partisipasi masyarakat dalam vaksinasi menunjukkan penurunan dari dosis pertama hingga dosis keempat. Kendala dalam implementasi kewajiban masyarakat tersebut berasal dari faktor hukum yang merumuskan kewajiban dan sanksi, kurangnya ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta keterbatasan sarana dan prasarana penegakan hukum. Selain itu, ketidakmampuan masyarakat dalam memilah informasi, terutama terkait kehalalan dan keamanan vaksin, juga menjadi faktor penghambat. Budaya hukum masyarakat yang masih rendah dalam mentaati hukum turut memperumit implementasi kewajiban vaksinasi Covid-19. Dalam konteks ini, diperlukan langkah-langkah perbaikan dan perkuatan, baik dari segi penegakan hukum maupun peningkatan literasi masyarakat, agar implementasi kewajiban vaksinasi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Copyrights © 2024