Indonesia dan Republik Rakyat China (Tiongkok) termasuk negara yang masih mengakui kejahatan tertentu dan menerapkan hukuman mati. Pidana mati merupakan pidana perampasan nyawa yang dijatuhkan kepada mereka yang melanggar ketentuan undang-undang. Bagaimana perbandingan hukum tentang hukuman pidana mati di Indonesia dengan Republik Rakyat China (Tiongkok) menjadi permasalahan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Analisis data secara kualitatif. Penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengatur tentang hukuman mati. Di Tiongkok, Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok secara khusus mengatur hukuman mati, karena hukuman mati hanya berlaku bagi pelaku kejahatan yang sangat kejam. Hukuman mati di Indonesia hanya dilakukan dengan cara regu tembak, sedangkan di Tiongkok terdapat dua cara pelaksanaannya, yaitu dengan menembak atau dengan suntikan mematikan. Di Indonesia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan arah konstruksi hukuman mati ke masa depan, hukuman mati tidak lagi diterapkan pada hukuman pokok, melainkan pada hukuman khusus dan hukuman alternatif.
Copyrights © 2024