Penelitian ini mengkaji tentang kelalaian orang tua dan penelantaran anak oleh orang tua pasca perceraian. Masalah ini biasa terjadi di masyarakat, tetapi sebaliknya, perebutan anak antara orang tua yang bercerai sering terjadi seolah-olah mereka adalah milik bersama. Itu dibagi, ikatan orang tua rusak, dan hak asuh tidak diberikan. Dalam hukum Islam, masalah pengasuhan disebut hadhanah dan didefinisikan sebagai merawat anak yang tidak tahu untuk memenuhi kebutuhannya dan belum bisa mandiri. Hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian orang tua diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Namun, walaupun di dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, dalam hal ini bukan berarti ayah tidak berhak dalam mengatur tumbuh dan kembang anak. Metode penelitian ini menggunakan Jenis penelitian metode kualitatif sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yurudis empiris. Hasil dari penelitia ini adalah Setelah perceraian menurut hukum Islam, tanggung jawab orang tua atas anak di bawah umur untuk menghidupi anak-anaknya adalah kewajiban orang tua laki-laki, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf d dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam.(;).
Copyrights © 2023