Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Indonesia menghasilkan sampah 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun. Dari total keseluruhan sampah tersebut 15% atau setara dengan 9,6 juta ton terdiri dari sampah plastik. Peristiwa di atas membuktikan bahwa sampah plastik merupakan salah satu penyebab yang dapat merusak lingkungan. Namun demikian, besarnya sampah yang dihasilkan hendaknya membuat masyarakat sadar untuk tidak menggunakan plastik secara berlebihan dan membuang sampah pada tempatnya. Satu di antara pemasok sampah plastik terbesar adalah melalui proses jual beli. Oleh karena itu, menumbuhkan kesadaran ekologis menjadi urgen untuk dilakukan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran ekologis yang dimiliki oleh pedagang dan pembeli serta untuk mengetahui penggunaan kantong plastik dalam jual beli fatwa MUI. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Artikel ini bersifat penelitian pustaka. Data-data dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber pustaka seperti buku, artikel ilmiah, website internet, laporan penelitian, peraturan pemerintah, Undang-Undang, dan lain sebagainya. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif Miles dkk. Yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang yang masih dapat dipergunakan guna menciptakan kemaslahatan dan menghindari keburukan. Membuang sampah sembarangan dan membuang barang yang masih dapat dimanfaatkan, baik atas kepentingan pribadi maupun orang lain status hukumnya haram
Copyrights © 2022