Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pandangan kriminologi anarkis terhadap hukum pidana berdasarkan pemikiran Pierre-Joseph Proudhon. Jenis penelitian ini adalah penelitian socio-legal. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kriminologi anarkis Proudhon, dan bagiamana ia memandang hukum pidana. Setelah melakukan penelitian, penelitian ini memperoleh hasil bahwa kejahatan dapat terjadi karena keburukan yang terlahir sebab sistem properti, sistem ekonomi, dan sistem kuasa serta perangkatnya. Kemudian cara untuk menghentikan kejahatan adalah dengan menghapuskan sistem properti dan mereformasi sistem-sistem dalam sebuah negara, salah satunya adalah dengan merubahnya menjadi sistem federalis progresif. Kemudian kriminologi anarkis Proudhon mengartikan bahwa kejahatan merupakan sebuah perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan juga menciptakan ketidakadilan serta merebut kebebasan orang lain. Lalu, ditemukan sebuah kontradiksi juga pada hukum sehingga hukum perlu digantikan dengan kontrak bebas. Setelah itu, hukuman-hukuman yang ada perlu direformasi seperti penghapusan hukuman mati dan mereformasi sistem penjara.
Copyrights © 2024