IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM
Vol. 2 No. 1 (2024): April 2024

PANDANGAN KRIMINOLOGI ANARKIS TERHADAP SISTEM HUKUM PIDANA (STUDI PEMIKIRAN PIERRE-JOSEPH PROUDHON)

Muhammad Farrel Alfarisi (Unknown)
Ufran (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pandangan kriminologi anarkis terhadap hukum pidana berdasarkan pemikiran Pierre-Joseph Proudhon. Jenis penelitian ini adalah penelitian socio-legal. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kriminologi anarkis Proudhon, dan bagiamana ia memandang hukum pidana. Setelah melakukan penelitian, penelitian ini memperoleh hasil bahwa kejahatan dapat terjadi karena keburukan yang terlahir sebab sistem properti, sistem ekonomi, dan sistem kuasa serta perangkatnya. Kemudian cara untuk menghentikan kejahatan adalah dengan menghapuskan sistem properti dan mereformasi sistem-sistem dalam sebuah negara, salah satunya adalah dengan merubahnya menjadi sistem federalis progresif. Kemudian kriminologi anarkis Proudhon mengartikan bahwa kejahatan merupakan sebuah perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan juga menciptakan ketidakadilan serta merebut kebebasan orang lain. Lalu, ditemukan sebuah kontradiksi juga pada hukum sehingga hukum perlu digantikan dengan kontrak bebas. Setelah itu, hukuman-hukuman yang ada perlu direformasi seperti penghapusan hukuman mati dan mereformasi sistem penjara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

IURIS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM or abbreviated IURIS NOTITIA is a national journal published by the Ninety Media Publisher since 2023 with E-ISSN : 3025-4477 . IURIS NOTITIA is a peer-reviewed journal with a focus on the field of Legal Studies covering the scope of Criminal Law, Civil Law, ...