Pandemi covid-19 telah membawa tantangan dan risiko baru di setiap sektor kehidupan termasuk sektor ekonomi dan keuangan di seluruh dunia. Kredit dianggap menjadi jembatan antara lembaga keuangan dengan dunia usaha terkait pemulihan ekonomi rakyat. Salah satu instrumen yang lasim dilakukan oleh bank terhadap debitur di masa krisis adalah restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit bertujuan untuk memberikan stimulus/bantuan agar nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan dapat teratasi dengan baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan bantuan analisis mean (rata-rata). Populasi penelitian adalah nasabah Bank Maluku Malut tahun 2021 berjumlah 308 orang. Ukuran sampel ditentukan dengan rumus Slovin berjumlah 174 orang. Data kuesioner dianalisis berdasarkan Skala Likert yang berhubungan dengan sikap responden sebagai debitur di masa pandemi covid-19. Terdapat 5 indikator pengukur sesuai peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi covid. Hasil analisis menunjukkan; 1) Penurunan suku bunga pinjaman dengan rata-rata nilai sikap sebesar 4,19 (baik). 2) Perpanjangan jangka waktu atau Tenor dengan nilai sikap sebesar 3,65 (baik). 3) Pengurangan Tunggakan Pokok dengan nilai 4,64 (baik). 4) Pengurangan Tunggakan Bunga dengsn nilai 4,22 (baik). 5) Penambahan Fasilitas Kredit dengan nilai sikap sebesar 3,91 (baik).
Copyrights © 2023