Salah satu jenis kejahatan dalam pasar modal adalah insider trading. Dalam insider trading pihak tidak langsung sebagai pihak luar yang memperoleh informasi rahasia perusahaan dari insider. Pihak luar merupakan pihak yang menerima informasi rahasia perusahaan dari insider baik secara pasif maupun aktif melawan hukum maupun tidak melawan hukum demi keuntungan pribadi dalam perdagangan saham. Hal inilah yang sangat merugikan investor dalam melakukan perdagangan saham. Oleh karena itu maka dibutuhkan perlindungan bagi investor terhadap tindakan pihak luar tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tindakan pihak luar tersebut dapat dilakukan secara aktif dan pasif. Secara aktif dengan melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengancam, membujuk orang dalam dan mencuri. Sedangkan secara pasif tanpa melakukan perbuatan melawan hukum yang mana dalam hal ini orang dalam secara sadar tanpa tekanan apapun meupun tidak sengaja memberikan informasi rahasia perusahan kepada pihak luar tersebut dan upaya perlindungan hukum terhadap investor terhadap tindakan pihak luar berkaitan dengan insider trading dalam pasar modal dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu memberikan kepastian hukum, pengawasan dan penegakan.
Copyrights © 2024