Perkembangan yang cepat dalam transformasi digital menimbulkan potensi bagi sejumlah individu untuk memperoleh tambahan pendapatan dengan mudah dan cepat melalui penerapan sistem affiliate marketing yang dirancang untuk meningkatkan penjualan barang dan layanan. Adanya sentimen negatif dari konsumen terhadap afiliator dalam konteks pemasaran digital menjadi dasar penelitian ini, yang bertujuan untuk menggali metode pelaksanaan pemasaran afiliasi yang sesuai dengan prinsip – prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan menggunakan studi pustaka dengan meninjau teori – teori dalam penelitian terdahulu melalui penilaian kritis. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam konteks ekonomi syariah, pelaksanaan sistem pemasaran afiliasi mengikuti prinsip akad ju’ālah, sehingga dapat dianggap sesuai karena mematuhi rukun dan syarat dalam syariah Islam. Sentimen negatif terhadap sistem pemasaran afiliasi muncul karena maraknya praktisi afiliasi yang kurang berintegritas dalam menyampaikan promosi, yang bertentangan dengan prinsip – prinsip kejujuran dan keadilan dalam Islam terkait dengan perdagangan dan bisnis. Oleh karena itu, praktisi afiliasi harus menjamin bahwa barang atau layanan yang dipromosikan sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak merugikan konsumen. Apabila prinsip – prinsip ini dipatuhi, dan tidak terjadi penyimpangan dari prinsip – prinsip muamalah Islam, maka transaksi dalam pemasaran afiliasi dapat dianggap memenuhi hukum syariah.
Copyrights © 2024