Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak merupakan permasalahan yang serius dan kompleks. Penyelesaiannya sering kali melalui proses litigasi di pengadilan, di mana hakim memegang peran krusial dalam menentukan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak, sebagaimana terurai dalam Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan terhadap anak pelaku. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim terbagi atas dua macam, yakni pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan. Majelis hakim menggunakan dasar hukum Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa putusan majelis hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2024