Kasus penipuan melalui aplikasi trading Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz telah mempengaruhi ribuan korban yang mengalami kerugian finansial signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi korban penipuan melalui mekanisme gugatan ganti rugi secara class action di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber tertulis resmi. Data dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dalam menyelesaikan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penipuan melalui class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Class action memungkinkan sekelompok korban yang memiliki kepentingan hukum yang sama untuk mengajukan gugatan secara kolektif, meningkatkan efisiensi proses hukum, dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi korban untuk memperoleh ganti rugi yang layak. Studi ini memfokuskan pada aspek hukum yang relevan, termasuk dasar hukum, prosedur pengajuan, dan tantangan yang dihadapi korban dalam proses class action.Meskipun mekanisme ini memberikan peluang bagi korban untuk mendapatkan keadilan, terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk kesulitan dalam memenuhi syarat-syarat formal dan teknis yang ditetapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan mekanisme class action dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi korban penipuan.
Copyrights © 2024