Married by Accident merujuk pada situasi pernikahan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang diselenggarakan akibat pihak perempuan telah mengalami kehamilan diluar nikah dengan status belum resmi sebagai suam-istri sah. Fenomena ini menjadi marak di lingkungan remaja Indonesia, salah satunya akibat dampak dari rasa ingin tahu remaja dalam mengeksplorasi berbagai informasi di internet tanpa adanya pendampingan orang dewasa sehingga para remaja belum bisa memilah mana informasi yang baik ataupun buruk. Adanya bentuk penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat Indonesia tentu akan memberikan cap negatif kepada para pelaku menyimpang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta analisis menggunakan teori labelling oleh E. Lemert. Pengumpulan data penelitian dengan cara studi pustaka, wawancara serta observasi. Subjek yang dipilih dalam penelitian ini sebanyak 3 orang perempuan yang pernah terlibat dalam kehamilan diluar nikah dan married by accident. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individu perempuan yang mengalami kehamilan diluar nikah dikategorikan sebagai pelaku menyimpang primer (primary deviation) karena melanggar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Dampak dari pelanggaran ini yaitu pemberian cap berkonotasi negatif kepada pelaku menyimpang oleh masyarakat. Dan saat mereka mengambil keputusan untuk melangsungkan pernikahan sebagai bentuk pertanggung jawaban dan menutup aib keluarga, terutama bagi Subjek MR, ia menjadi pelaku menyimpang sekunder (secondary deviation) karena melangsungkan pernikahan di umur dini. Setelah ketiga subjek melangsungkan pernikahan, label negatif dari masyarakat masih belum bisa lepas dan justru makin memperburuk pandangan masyarakat terhadap ketiga subjek penelitian.
Copyrights © 2024