Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan di Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat (KOPINKRA) beralamat di Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Permasalahan yang ditemui adalah belum tersedianya nomor akun dan pengukuran dan pengakuan aset belum tepat sehingga belum mampu dalam menyusun laporan keuangan. Permasalahan yang dihadapi KOPINKRA sehingga diberikan bimbingan mengenai Penyusunan Pedoman Akuntansi Koperasi Industri Kecil dan Menengah (KOPINKRA) dimaksud untuk memberikan seminar pengelolaan keuangan koperasi dan pendampingan dalam menyusun pedoman akuntansi KOPINKRA. Pengelolaan Koperasi pada setiap akhir periode harus menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah agar laporan keuangan yang disusun oleh pengelola koperasi akuntanbel, maka penyusun laporan keuangan koperasi memerlukan pedoman sebagai acuan dalam melakukan pencatatan atas setiap transaksi yang terjadi. Laporan keuangan koperasi bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Selain itu laporan keuangan koperasi juga bertujuan untuk pengambilan keputusan. Ruang lingkup laporan akuntansi meliputi semua kegiatan akuntansi keuangan koperasi dalam mengolah transaksi-transaksi yang terkait dengan Aset, Liabilitas, Ekuitas, Pendapatan dan Beban
Copyrights © 2024