Sampai sekarang ini masih banyak dijumpai kasus kriminalitas di Indonesia, salah satu tindakan tersebut yakni judi online. Judi menggambarkan sebagai suatu tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai moral serta agama. Catatan berikut akan mengulik lebih dalam tentang kasus judi online yang terjadi dikalangan mamah muda atau bisa dikatakan ibu rumah tangga menggunakan perspektif Al-Qur’an. Metode penelitian yang dilakukan peneliti adalah studi literatur. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, saat ini tengah marak terjadi kasus judi online dikalangan mamah muda yang akan dikaji dengan kacamata Al-Qur’an. Kedua, motivasi mamah muda ikut judi online. Ketiga, langkah efektif untuk menanggulangi judi online di kalangan mamah muda. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, walaupun judi online dilakukan oleh mamah muda hukumnya tetap haram dan harus dipenjarakan. Kedua, motivasi mamah muda berjudi online yakni: faktor internal berupa kurangnya nafkah dari kepala keluarga serta tuntutan zaman yang semakin mahal, dan faktor eksternal berupa perkembangan teknologi serta mudahnya pendaftaran judi online. Ketiga, langkah efektif untuk menanggulanginya yakni: membentuk satgas pemberantasan judi online, membuat peraturan dan penegakan hukum yang ketat, dan pengadaan teknologi penyaringan dan pemblokiran situs judi online.
Copyrights © 2024