Semua hasil usaha yang dikelola dalam Lembaga Keuangan Syariah sudah seharusnya menggunakan sistem yang tidak merugikan salah satu pihak yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu organisasi tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan menjelaskan kedua basis akuntansi ini yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk pemerintahan, guna mengkaji Fatwa Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 14/DSN-DSN/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan studi hadits terhadap dasar hukum yang termuat dalam Fatwa DSN tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pendekatan ini diharapkan bisa mendeskripsikan kerangka konseptual terkait dasar pijakan hukum dalam menetapkan fatwa
Copyrights © 2020